Oleh: Al Ustadz Abduh Zulfidar Akaha, Lc
Adalah sangat mengada-ada dan dipaksakan jika orang-orang yang mengingkari Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa Sunnah itu tidak ada hanya dikarenakan tidak ada penyebutan kata �Sunnah Nabi� atau �Sunnah Rasul� di dalam Al-Qur`an. Sebab, tidak semua hal harus disebutkan secara letterledge (harfiyah) oleh Allah dalam Kitab-Nya, dan itu adalah hak prerogatif Allah yang tidak bisa diganggu gugat. Bagaimanapun juga, setiap bahasa mempunyai kaidah dan gramatikanya sendiri. Begitu pula dengan Bahasa Arab. Penggunaan kata ganti orang kedua dan ketiga serta penyebutan sesuatu dengan menggunakan kata yang lain adalah sesuatu yang sangat biasa. Bahkan dalam bahasa apa pun.
Siapa pun maklum bahwa ketika Allah menyebutkan kata �Nabi,� �Rasul,� dan �Ahmad� dalam Kitab-Nya, maka yang dimaksud adalah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dan manakala Allah menyebutkan kata �Al-Kitab� dalam awal surat Al-Baqarah, maka setiap orang yang berakal pasti tahu bahwa yang dimaksud adalah Al-Qur`an. Begitu pula ketika Allah menyebutkan kata �Ar-Ruh Al-Amin� dalam surat Asy-Syu�araa` ayat 193, maka tidak ada lagi yang dimaksud selain Malaikat Jibril. Sebab, Malaikat Jibril-lah satu-satunya malaikat yang bertugas menurunkan wahyu kepada para utusan Allah. Dan masih banyak lagi yang lain.
Jadi, merupakan suatu hal yang aneh jika orang-orang inkar Sunnah menutup mata atau pura-pura tidak tahu bahwa ada kata-kata tertentu dalam Al-Qur`an yang bermakna sebagai Sunnah Nabi. Apalagi jika konteks ayatnya memang menunjukkan bahwa itu adalah Sunnah Nabi. Lebih �lucu� lagi, ketika mengartikan kata �adz-dzikr� dan �al-hikmah� sebagai Al-Qur`an, orang inkar Sunnah mengklaim bahwa hanya Al-Qur`an sajalah yang diturunkan Allah. Padahal konteks ayatnya tidak selalu mutlak bermakna demikian.
�Adz-Dzikr� juga Bermakna Sunnah
Benar, dalam sejumlah ayat dalam Al-Qur`an yang menyebutkan kata �adz-dzikr,�1) hampir semua ulama tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud �adz-dzikr� adalah Al-Qur`an. Akan tetapi, dalam waktu yang sama, akan sulit dijumpai ulama tafsir yang memisahkan antara Al-Qur`an dan Sunnah. Dalam arti kata, para ulama tafsir Ahlu Sunnah pun sepakat bahwa selain Al-Qur`an, Allah juga menurunkan wahyu-Nya dalam bentuk Sunnah yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an.
Misalnya, perkataan Nabi ketika menjawab salah seorang istrinya2) yang bertanya, �Siapa yang memberitahukan hal ini kepadamu?� Kata beliau, �Aku diberi tahu oleh Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.�3) Pengetahuan Nabi atas apa yang sedang dibicarakan secara rahasia oleh sebagian istrinya ini adalah wahyu, tetapi mengenai apa isi perkataan4) Nabi tersebut, maka Sunnah-lah yang menceritakannya lebih lanjut.
Sesungguhnya, Sunnah yang shahih juga dijaga oleh Allah Azza wa Jalla sebagaimana Al-Qur`an. Allah berfirman,
�Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya.� (Al-Hijr: 9)
DR. Muhammad Musa Nashr mengatakan, bahwa yang dimaksud adz-dzikr dalam ayat ini adalah Al-Qur`an dan Sunnah. Sebab, ayat-ayat Al-Qur`an itu saling menafsirkan satu sama lain. Dan, ayat ini ditafsirkan oleh ayat lain yang berbunyi,
�Maka bertanyalah kalian kepada ahlu adz-dzikr jika kalian tidak mengetahui, dengan penjelasan-penjelasan dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan adz-dzikr kepadamu agar kamu menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka mau berpikir.� (An-Nahl: 43-44)
Mereka yang dimaksud dengan �ahlu adz-dzikr� dalam dua ayat ini adalah para ulama. Dan, seseorang tidak mungkin disebut sebagai alim (bentuk jama�; ulama) kecuali apabila dia menguasai Al-Qur`an dan Sunnah secara bersama-sama. Dengan demikian, sesungguhnya �ahlu adz-dzikr� itu adalah ulama Al-Qur`an dan Sunnah. Dikarenakan Sunnah merupakan bagian dari wahyu inilah, maka Allah memudahkan para ulama untuk menyeleksi dan memilah Sunnah; mana yang benar-benar Sunnah dan mana yang bukan Sunnah5) Sebab, Allah pun menjaga Sunnah Nabi-Nya sebagaimana Dia menjaga Kitab-Nya.
Jadi, karena �adz-dzikr� juga mempunyai makna Sunnah, maka sesungguhnya Sunnah itu ada dalam Al-Qur`an, dan bahwa Sunnah adalah juga wahyu dari Allah. Apalagi Allah Ta�ala mengatakan, �Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara dari hawa nafsunya. Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).� (An-Najm: 3-4)
�Al-Hikmah� Adalah Sunnah
Terdapat sekitar dua puluh kata �al-hikmah�6) dalam Al-Qur`an, Dan, kira-kira separonya adalah bermakna Sunnah. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 129 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
�Wahai Tuhan kami, utuslah seorang Rasul di tengah-tengah mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayatMu, dan mengajari mereka Al-Kitab serta al-hikmah, dan menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.�
Imam Abdullah An-Nasafi (w. 710 H) berkata, �Yang dimaksud �membacakan kepada mereka ayat-ayatMu� yaitu membacakan dan menyampaikan kepada mereka bukti-bukti keesaan Allah dan kebenaran para nabi yang diutus berdasarkan wahyu yang diturunkan. Dan, yang dimaksud �mengajari mereka Al-Kitab� yaitu mengajarkan Al-Qur`an kepada mereka. Sedangkan yang maksud al-hikmah� yaitu Sunnah Nabi dan pemahaman Al-Qur`an. Adapun maksud �menyucikan mereka� adalah membersihkan mereka dari perbuatan syirik dan segala najis.�7) Jadi, makna �al-hikmah� dalam ayat ini adalah Sunnah.8)
Dalam ayat lain Allah Jalla wa �Ala berfirman,
�Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan al-hikmah. Sesungguhnya Allah adalah Mahalembut lagi Maha Mengetahui.� (Ak-Ahzab: 34)
Tentang ayat ini, Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni mengatakan dalam kitab tafsirnya, bahwa yang dimaksud dengan �ayat-ayat Allah� adalah ayat-ayat Al-Qur`an. Sedangkan yang dimaksud �al-hikmah� yaitu Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dengan keduanyalah (Al-Qur`an dan Sunnah) seorang mukmin dapat memperoleh kebahagiaan dan kesuksesan.9)
�Al-Bayan� Adalah Sunnah
�Al-bayan� atau �at-tibyan� artinya secara bahasa yaitu penjelas atau yang menjelaskan. Yang namanya penjelas, tentu ada sesuatu yang dijelaskan. Dan, tidak selalu (tidak harus) bahwa yang dijelaskan itu adalah sesuatu yang tidak bisa dipahami atau tidak dimengerti artinya atau hakekatnya. Sebab, terkadang sesuatu yang sudah jelas pun perlu penjelasan lebih lanjut supaya lebih jelas lagi. Contoh yang sangat sederhana saja, yang sedang Anda baca sekarang ini adalah buku. Siapa pun tahu dengan jelas apa itu buku. Tapi apa kata �buku� itu sendiri tidak bisa dijelaskan? Tentu bisa. Meskipun semua orang (yang berakal sehat) tahu apa itu buku, namun kita masih bisa membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) �terbitan Balai Pustaka, misalnya� untuk melihat apa itu penjelasan dari kata �buku.�
Sekiranya segala sesuatu yang sudah jelas itu tidak perlu dijelaskan lagi, barangkali tidak akan pernah ada yang namanya Kamus Bahasa Indonesia dalam berbagai versinya yang menjelaskan kosa kata Bahasa Indonesia sendiri. Begitu pula dengan berbagai kamus Bahasa Arab dan Bahasa Inggris serta kamus-kamus dalam bahasa lain yang menjelaskan kosa kata dalam bahasanya sendiri.
Demikian pula dengan Al-Qur`an. Al-Qur`an memang sudah jelas dan mudah dipahami. Allah sendiri yang mengatakan demikian dalam Kitab-Nya.10) Akan tetapi, tentu tidak semua ayat Al-Qur`an itu bisa dipahami dengan mudah, sebagaimana juga ada kata-kata dalam Al-Qur`an yang sudah jelas namun perlu penjelasan lebih lanjut. Terutama dalam hal penjabarannya, perinciannya, dan praktik serta aplikasinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
�Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.� (Al-Qiyamah: 18-19)
Penjelasan seperti apa yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya? Apakah setiap penjelasan dari Allah juga terdapat dalam Al-Qur`an? Tentu tidak. Itulah makanya, yang dimaksud dengan �al-bayan� atau penjelasannya di sini adalah Sunnah. Karena, melalui Sunnah-lah Nabi menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur`an berdasarkan wahyu yang beliau terima dari Allah. Syaikh Abdurrahman As-Sa�di (1307 � 1376 H) mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan penjelasannya atau yang menjelaskannya adalah penjelasan makna-makna Al-Qur`an. Allah menjanjikan kepada Nabi bahwa beliau pasti akan hafal lafalnya dan hafal makna-maknanya.11)
Mengutip pendapat Qatadah bin Di�amah (w. 117 H), Imam Al-Qurthubi menyebutkan, bahwa yang dimaksud �al-bayan� dalam ayat ini yaitu tafsir ayat-ayat tentang hudud, dan halal serta haram dalam Al-Qur`an. Al-Qurthubi melanjutkan, �al-bayan� juga berarti penjelasan lebih detil tentang janji dan ancaman Allah. Dan bahwa Allah-lah yang akan menjelaskan makna Al-Qur`an melalui lisanmu (Muhammad).12)
Apabila penjelasan yang berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang ayat-ayat Al-Qur`an tersebut tidak ada dalam Al-Qur`an, maka yang dimaksud dengan �al-bayan� tidak lain dan tidak bukan adalah Sunnah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
�Dan Kami telah menurunkan Al-Kitab (Al-Qur`an) yang menjelaskan segala sesuatu.� (An-Nahl: 89)
Dalam kitab tafsirnya, Imam Ibnu Katsir mengutip pendapat Al-Auza�i, bahwa Nabi menjelaskan segala sesuatu dalam Al-Kitab dengan Sunnahnya.13) Jadi, yang dimaksud �at-tibyan� dalam ayat ini adalah Sunnah. Sebab, dengan Sunnah-lah Nabi menjelaskan segala sesuatu yang terkandung dalam Al-Qur`an.
Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili berkata, �Penjelas (at-tibyan) segala sesuatu dalam Al-Qur`an bisa dengan nash yang sudah jelas hukumnya (dalam suatu perkara), dan bisa juga dengan Sunnah Nabi dimana Allah memerintahkan kita untuk mengikuti dan menaati Rasul-Nya.14)
Apabila orang inkar Sunnah mengatakan bahwa Al-Qur`an adalah penjelas segala sesuatu, seharusnya mereka bisa membuktikan penjelasan Al-Qur`an tentang perincian ibadah dan muamalah serta adab keseharian seorang muslim. Mereka (inkar Sunnah) harus bisa menunjukkan dalam Al-Qur`an tentang rincian tatacara shalat; bacaan, gerakan, dan jumlah rakaatnya. Mereka harus bisa membuktikan bahwa manasik haji secara lengkap terdapat dalam Al-Qur`an. Mereka harus mampu menunjukkan penjelasan Al-Qur`an tentang aturan jual-beli, hukum pernikahan, dan etika bermasyarakat. Demikian seterusnya. Apakah mereka bisa menunjukkan penjelasan hal-hal tersebut dalam Al-Qur`an? Sungguh, Sunnah-lah yang menjelaskan ini semua. Bagaimanapun juga, Sunnah adalah penjelas Al-Qur`an.
�Al-Balagh� Mengandung Makna Sunnah
Memberikan hidayah kepada seseorang atau membuat seseorang menjadi beriman kepada Allah, bukanlah tugas Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai seorang utusan Allah. Kewajiban Nabi hanyalah menyampaikan apa yang diwahyukan Allah kepadanya. Tugas beliau hanyalah menyampaikan risalah Allah. Adapun masalah pemberian pahala dan pencatatan dosa adalah urusan Allah. Allah-lah yang membalas amal baik dan buruknya seseorang. Dan, Allah pula yang memberikan hidayah serta yang membuat seseorang menjadi beriman atau tetap dalam kekafirannya.
Kata �al-balagh� yang berarti menyampaikan banyak terdapat dalam Al-Qur`an. Kata �al-balagh� ini sering dilekatkan pada Nabi berkaitan dengan tugas beliau sebagai utusan Allah yang menyampaikan risalah-Nya. Dan, risalah yang diemban oleh Nabi ini mencakup Al-Qur`an dan Sunnahnya. Sebab, dengan Sunnah-lah Nabi menjelaskan isi Al-Qur`an, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan yang lalu.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
�Tidak ada kewajiban Rasul selain menyampaikan. Dan, Allah Maha mengetahui apa yang kalian tampakkan dan apa yang kalian sembunyikan.� (Al-Maa`idah: 99)
Imam Abdullah An-Nasafi mengatakan, bahwa ayat ini menegaskan wajibnya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Rasul, dan bahwasanya Rasul telah melaksanakan �al-balagh� yang menjadi kewajibannya.15)
Dan, sebagaimana diketahui, bahwa risalah yang dibawa Nabi adalah Al-Qur`an dan Sunnah. Dalam arti kata, Nabi pun mempunyai otoritas �atas izin dan kehendak Allah� untuk menyuruh dan melarang umatnya. Inilah makna dari firman Allah Ta�ala, �Dan apa yang dibawa oleh Rasul untuk kalian, maka ambillah. Dan apa yang kalian dilarang (melakukannya)nya, maka hentikanlah.� (Al-Hasyr: 7)
Jadi, sangat masuk akal jika yang dimaksud dengan �al-balagh� dalam ayat di atas dan beberapa ayat lain adalah Sunnah Nabi. Karena, kewajiban Nabi adalah menyampaikan apa yang diwahyukan Allah kepada beliau, dan penjelasan dari Nabi atas wahyu Allah adalah Sunnah. DR. Muhammad Musa Nashr berkata, �Al-balagh al-mubin (penyampaian yang jelas) yaitu tafsir Al-Qur`an Al-Karim dan penjelasan tentang syariat Islam.�16)
�Al-Amr� Bermakna Sunnah
Kaum muslimin dan para ulamanya telah bersepakat, bahwa apa pun yang bersumber dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan sanad yang shahih adalah Sunnah beliau. Baik itu berupa perintah, larangan, contoh praktik suatu ibadah, adab keseharian beliau, dan apa pun yang beliau katakan, lakukan, dan diamkan, adalah Sunnah. Keputusan dan perintah beliau adalah Sunnah, dimana kaum muslimin wajib melaksanakannya semampu mungkin. Dalam Al-Qur`an Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
�Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.� (An-Nur: 63)
Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah berkata, �Maksudnya yaitu dari perintah Rasulullah. Perintah ini adalah jalan beliau, manhaj, dan jalannya. Perintah Rasul adalah Sunnah dan syariatnya, dimana semua perkataan dan perbuatan kita diukur dengan perkataan dan perbuatan Rasul. Apabila perkataan dan perbuatan kita sama dengan Rasul, maka hal itu bisa diterima. Namun, jika perkataan dan perbuatan kita menyalahi Rasul, maka ia tertolak, siapa pun orangnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, bahwa �Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dariku, maka ia tertolak.� 17) Maksudnya, hendaklah seseorang takut dan berhati-hati jangan sampai dia menyalahi syariat Rasul baik secara lahir maupun batin.�18) Jadi, makna �al-amr� atau perintah di sini adalah perintah Rasul, yakni Sunnah beliau.
Dalam ayat lain disebutkan,
�Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin maupun mukminah apabila Rasulullah telah menetapkan suatu perintah, mereka mempunyai pilihan sendiri untuk urusannya. Dan barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.� (Al-Ahzab: 36)
Menukil hadits yang diriwayatkan Imam Ath-Thabarani dengan sanad shahih dari Qatadah, Imam As-Suyuthi menyebutkan sebab turunnya ayat ini, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melamar Zainab binti Jahsy untuk dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah, mantan budak beliau. Zainab menyangka bahwa Nabi melamarnya untuk dirinya sendiri. Namun, setelah Zainab tahu bahwa lamaran itu ternyata untuk Zaid, dia pun menolak. Maka, Allah pun menurunkan ayat ini. Kemudian, Zainab pun menerima dan bersedia dinikahi oleh Zaid.�19)
Mengomentari ayat di atas, Syaikh Abdul Qadir As-Sindi berkata, �Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur`an yang bermakna seperti ini, semuanya adalah nash sharih dalam masalah wajibnya mengikuti Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dan, mengikuti Rasul ini tercerminkan dalam bentuk mengikuti Sunnah beliau yang shahih yang benar-benar berasal dari beliau.�20)
�An-Nur� Bermakna Sunnah
Allah Jalla wa �Ala berfirman dalam Kitab-Nya,
�Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, dan menolongnya, serta mengikuti �an-nur� yang diturunkan bersamanya; maka mereka adalah orang-orang yang beruntung.� (Al-A�raf: 157)
�An-nur� artinya cahaya. Dengan cahaya, seseorang bisa terbebas dari kegelapan. Dalam surat An-Nur ayat 35 disebutkan bahwa Allah adalah cahaya langit dan bumi. Dan dalam ayat ini, �an-nur� bisa bermakna Al-Qur`an dan bisa pula bermakna Sunnah, atau dua-duanya secara bersamaan. Bagaimanapun juga, Sunnah adalah cahaya. Dengan mengikuti Sunnah-lah seseorang bisa beragama dengan benar dan terbebas dari bid�ah serta ketergelinciran ke dalam perbuatan maksiat. Dengan mengikuti Sunnah, otomatis seseorang juga mengikuti Al-Qur`an. Demikian sebaliknya dan seharusnya. Dengan mengikuti Al-Qur`an, seorang muslim juga harus mengikuti Sunnah Nabi-Nya.
Menafsiri ayat ini, Imam An-Nasafi berkata, �Ikutilah Al-Qur`an yang diturunkan dengan cara mengikuti Nabi dan mengamalkan Sunnahnya.�21) Sedangkan dalam Tafsir Al-Wasith disebutkan, bahwa �an-nur� yaitu Al-Qur`an Al-Karim dan wahyu yang diturunkan kepada Nabi dalam Sunnah. Karena, yang dimaksud dengan �an-nur� adalah kata lain dari syariat Allah secara keseluruhan.22)
Dalam ayat lain disebutkan,
�Dan Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (nur) dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.� (Al-Maa`idah: 16)
Syaikh As-Sa�di mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan �mengeluarkan mereka dari kegelapan� yaitu kegelapan kekafiran, bid�ah, maksiat, kebodohan, dan kelalaian. Sedangkan �kepada cahaya (nur),� maksudnya yaitu cahaya iman dan Sunnah, ketaatan, ilmu, dan dzikir.�23)
Dengan demikian, sesungguhnya Sunnah Nabi itu terdapat dalam banyak sekali ayat-ayat Al-Qur`an. Meskipun, sebagaimana kami katakan, tidak mutlak harus dengan menggunakan kata yang letterledge �Sunnah Nabi� atau �Sunnah Rasul.� Karena, dalam hal ini kita bisa menggunakan akal sehat kita. Apalah gunanya Allah mengaruniakan akal kepada kita kalau kita tidak memanfaatkannya untuk berpikir. Apalagi, Allah menyuruh kita �melalui ayat-ayatNya� untuk memaksimalkan pemikiran kita tanpa menuruti hawa nafsu.
Dan, sebagai orang berakal, tentu kita bisa membaca bahwa ada kata-kata tertentu dalam Al-Qur`an yang bermakna Sunnah. Sehingga, Sunnah sebagai sumber syariat Islam yang utama setelah Al-Qur`an adalah legitimate dari Pembuat syariat, alias sudah mendapatkan legitimasi dari Allah Ta�ala dalam Kitab-Nya. Tidak ada satu pun umat Islam yang mengingkari hal ini, selain orang-orang yang mempertuhankan hawa nafsunya. Mahabenar Allah dengan firman-Nya,
�Apakah kamu tidak melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya? Allah telah menyesatkan dia dalam ilmunya dan mengunci mati pendengaran serta telinganya, dan Dia membuat penghalang pada penglihatannya. Maka, siapakah yang akan memberinya petunjuk (setelah Allah sesatkan dia)? Apakah kalian tidak juga mau berpikir?� (Al-Jatsiyah: 23).
Wallahu Ta�ala a�lam.
CATATAN KAKI
1 Lihat misalnya surat Al-Hijr: 6 dan 9, dan An-Nahl: 43-44,
2 Ada yang mengatakan bahwa istri dimaksud adalah Aisyah, ada juga yang mengatakan Hafshah. Atau bisa jadi dua-duanya. Lihat; At-Tafsir Al-Wasith/Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili/jilid 3/hlm 2788-2789/Penerbit Dar Al-Fikr, Damaskus/Cetakan I/2001 M � 1422 H.
3 Lihat QS. At-Tahrim ayat 3 beserta tafsirnya.
4 Ayat ini juga membantah perkataan orang inkar Sunnah bahwa tidak ada kata �hadits Nabi� dalam Al-Qur`an. Sebab, ayat ini menggunakan kata �hadits� dalam menyebutkan apa yang Nabi katakan kepada istrinya.
5 As-Sunnah; Baina Atba�iha wa A�daa`iha/DR. Muhammad Musa Nashr. Lihat di http://www.m-alnaser.com/rabbani.htm dan http://www.maghrawi.net/modules.php?name=Splatt_Forums&file=viewtopic&topic=105&forum=1.
6 Termasuk dua di antaranya tidak memakai �al.�
7 Madarik At-Tanzil wa Haqa`iq At-Ta`wil (Tafsir An-Nasafi)/Imam Abdullah bin Ahmad An-Nasafi/jilid I/juz 1/hlm 126/Penerbit Dar An-Nafa`is, Beirut/Cetakan I/1996 M � 1416 H.
8 Ayat-ayat lain yang bunyinya senada dengan ayat ini (didahului dengan kata Al-Kitab), yaitu; Al-Baqarah: 151 dan 231, Ali Imran: 48 dan 164, An-Nisaa`: 54 dan 113, Al-Maa`idah: 110, dan Al-Jumu�ah: 2.
9 Shafwatu At-Tafasir/Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni/juz 2/hlm 481/Penerbit Dar Ash-Shabuni, Kairo/Cetakan I/1997 M � 1417 H.
10 Lihat misalnya; Al-Baqarah: 159 dan Al-Qamar: 22.
11 Taysir Al-Karim Al-Mannan (Tafsir As-Sa�di)/hlm 899/ terbitan Markaz Fajr li Ath-Thiba�ah, Kairo/Cetakan I/2000 M � 1421 H.
12 Al-Jami� li Ahkam Al-Qur`an (Tafsir Al-Qurthubi)/jilid 10/juz 19/hlm 79.
13 Tafsir Al-Qur`an Al-�Azhim (Tafsir Ibnu Katsir)/jilid 2/hlm 757.
14 At-Tafsir Al-Wasith/jilid 2/hlm 1293.
15 Madarik At-Tanzil wa Haqa`iq At-Ta`wil (Tafsir An-Nasafi)/jilid 2 hlm 437.
16 Lihat; http://www.m-alnaser.com/rabbani/.htm dan http://www.maghrawi.net/modules.php?name=Splatt_Forums&file=viewtopic&topic=105&forum=15.
17 Hadits ini sangat masyhur. Bahkan, terkadang hadits ini sering dipakai oleh sebagian kelompok Islam untuk membid�ahkan dan menuding orang/kelompok lain sebagai ahlu bid�ah, padahal tidak selalu mutlak demikian. Lihat hadits ini di Al-Lu�lu� wa Al-Marjan/juz 2/hadits nomor 1120, dari Aisyah. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini.
18 Tafsir Ibnu Katsir/jilid 3/hlm 374.
19 Lubab An-Nuqul fi Asbab An-Nuzul/Imam Jalaluddin As-Suyuthi/hlm 351/Penerbit Maktabah Al-Qayyimah, Kairo/Tanpa tahun. Riwayat ini juga disebutkan oleh Imam Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ibnu Katsir, dan sejumlah mufassir lain, dalam kitab tafsirnya.
20 Lihat; Hujjiyyatu As-Sunnah An-Nabawiyyah wa Makanatuha fi At-Tasyri� Al-Islamiy/Syaikh Abdul Qadir bin Habibillah As-Sindi, di http://www.iu.edu.sa/Magazine/30/11.htm.
21 Madarik At-Tanzil wa Haqa`iq At-Ta`wil (Tafsir An-Nasafi)/Imam Abdullah bin Ahmad An-Nasafi/jilid I/juz 2/hlm 117/Penerbit Dar An-Nafa`is, Beirut/Cetakan I/1996 M � 1416 H.
22 Lihat; At-Tafsir Al-Wasith/Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili/jilid I/hlm 736/Penerbit Dar Al-Fikr, Damaskus/Cetakan I/2001 M � 1422 H.
23 Taysir Al-Karim Al-Mannan (Tafsir As-Sa�di)/Syaikh Abdurrahman As-Sa�di/hlm 210/Penerbit Maktabah Al-Iman, Manshurah � Mesir/Tanpa tahun.
0 komentar:
Posting Komentar